1. Kerja Sama adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi dengan mitra kerja sama untuk saling bersepakat dan saling memberikan manfaat dalam mencapai tujuan bersama.
2. Naskah Kerja Sama adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan antara Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan mitra kerja sama.
3. Mitra Kerja Sama adalah pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional di dalam negeri dan luar negeri.
4. Nota Kesepahaman atau yang disebut dengan nama lain adalah perjanjian tertulis yang disepakati oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan Mitra Kerja Sama sebagai payung hukum dalam pelaksanaan Kerja Sama.
5. Perjanjian Kerja Sama atau yang disebut dengan nama lain adalah perjanjian tertulis yang disepakati oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan Mitra Kerja Sama untuk melaksanakan Kerja Sama.
6. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
8. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan.
9. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi atau pejabat fungsional di lingkungan BRIN.
9a. Unit Pelaksana Khusus adalah unit nonstruktural yang dibentuk untuk melaksanakan penugasan khusus dari Kepala BRIN.
9b. Pemrakarsa adalah Unit Kerja atau Unit Pelaksana Khusus di lingkungan BRIN yang menginisiasi atau mengusulkan rencana Kerja Sama.
9c. Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi adalah Unit Kerja di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur riset dan inovasi.
9d. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi adalah Unit Kerja di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasi.
9e. Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah adalah Unit Kerja di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dilaksanakan badan riset dan inovasi daerah.
10. Biro Hukum dan Kerja Sama adalah Unit Kerja di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan produk hukum lainnya, advokasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum, dan koordinasi dan pelaksanaan Kerja Sama.
11. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan adalah Unit Kerja di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan teknis dan administrasi barang milik negara, pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang dan jasa, dan layanan pengadaan barang dan jasa.
12. Biro Perencanaan dan Keuangan adalah Unit Kerja di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, dan pengelolaan keuangan.
13. Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah adalah Unit Kerja di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang tata kelola perizinan riset dan inovasi dan otoritas ilmiah.
14. Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah adalah Unit Kerja di lingkungan BRIN yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan koleksi ilmiah.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. kolaborasi riset dan inovasi;
b. penyelenggaraan ketenaganukliran;
c. penyelenggaraan keantariksaan;
d. peningkatan kompetensi sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pertukaran tenaga ahli, material, informasi, data, dan publikasi;
f. penyediaan tenaga ahli dan kepakaran;
g. keanggotaan dalam forum ilmiah yang bersifat bilateral, regional, atau multilateral;
h. penyelenggaraan pertemuan ilmiah;
i. penyiapan delegasi dalam forum ilmiah internasional;
j. pemanfaatan hasil riset dan inovasi;
k. pendiseminasian hasil riset dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
l. lisensi dan bisnis inovasi;
m. pengelolaan dan optimalisasi infrastruktur riset dan inovasi dan/atau fasilitasi industri;
n. Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah; atau
o. pengelolaan barang milik negara.
(2) Pemrosesan dan pelaksanaan Kerja Sama dengan bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf i dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama.
(3) Pemrosesan dan pelaksanaan Kerja Sama dengan bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, huruf k, dan huruf l dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi.
(4) Pemrosesan dan pelaksanaan Kerja Sama dengan bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilaksanakan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.
(5) Pemrosesan dan pelaksanaan Kerja Sama dengan bidang Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dan o dilaksanakan oleh Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
(6) Koordinasi pemrosesan dan pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. dukungan administrasi penyiapan pelaksanaan Kerja Sama; dan/atau
b. pemberian konsultasi dan/atau pendapat hukum dalam penyusunan Naskah Kerja Sama.
(7) Dalam memproses dan melaksanakan Kerja Sama, Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) dapat meminta konsultasi dan/atau pendapat hukum kepada Biro Hukum dan Kerja Sama.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: