Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Kelas Jabatan dan Penempatan Pegawai Pada Jabatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 476); b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2080); dan c. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1423), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction