Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, nama jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai yang menduduki Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian Ahli, Analis Kepegawaian Terampil, Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Pranata Nuklir masih tetap menggunakan nama jabatan dan Kelas Jabatan sebelum adanya penyesuaian sampai dengan dilantiknya Pejabat Fungsional bersangkutan sesuai dengan nama jabatan dan Kelas Jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Your Correction
