Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Jabatan di lingkungan BRIN terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi; dan
c. Jabatan Fungsional.
(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi madya; dan
b. Jabatan Pimpinan Tinggi pratama.
(3) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. jabatan administrator;
b. jabatan pengawas; dan
c. jabatan pelaksana.
(4) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional keahlian; dan
b. Jabatan Fungsional keterampilan.
Your Correction
