Correct Article 4
PERBAN Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Current Text
Ketentuan mengenai formulasi penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
