Correct Article 3
PERBAN Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Current Text
(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati pada suatu Instansi Pemerintah merupakan akumulasi dari Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rasio Kurator Koleksi Hayati terhadap target Koleksi dikali jumlah target Koleksi.
(3) Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rasio Kurator Koleksi Hayati terhadap jumlah Koleksi yang dikelola dikali jumlah Koleksi yang dikelola.
(4) Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku pembulatan ke atas ke satuan terdekat
(5) Ketentuan mengenai Rasio Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
