Correct Article 2
PERBAN Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah target Koleksi;
b. jumlah Koleksi yang dikelola; dan
c. jenis Koleksi yang dikelola.
(2) Jumlah target Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan jumlah target penambahan Koleksi rata-rata pertahun.
(3) Jumlah Koleksi yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah target penambahan jenis Koleksi yang dikelola rata-rata pertahun.
(4) Jenis Koleksi yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (3) merupakan Koleksi jenis baru.
(5) Jumlah target Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan jumlah Koleksi yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada dokumen target rencana strategis Instansi Pemerintah selama 5 (lima) tahun atau dokumen tertulis lainnya yang disahkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat pimpinan tinggi madya yang diberi kewenangan terkait dengan pengelolaan Koleksi.
Your Correction
