Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2022 tentang PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jumlah dan komposisi jabatan fungsional kurator koleksi hayati yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan bidang kurasi koleksi keanekaragaman hayati dalam jangka waktu tertentu. 2. Koleksi Keanekaragaman Hayati yang selanjutnya disebut Koleksi adalah spesimen dan isolat yang dikelola menggunakan metode tertentu dalam upaya melestarikan keanekaragaman hayati. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati. 5. Pejabat Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnya disebut Kurator Koleksi Hayati adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati. 6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional. 7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Your Correction