Correct Article 12
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Pengusulan perpanjangan Izin Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus sudah diterima oleh Sekretaris Utama paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhir Izin Penghunian Rumah Negara.
(2) Dalam hal Sekretaris Utama belum menerima pengusulan perpanjangan Izin Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Penghunian Rumah Negara berakhir dengan sendirinya dan akan diterbitkan Surat Pencabutan Izin Penghunian.
Your Correction
