Correct Article 8
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Izin Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan kepada calon Penghuni Rumah Negara.
(2) Izin Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRIN atau Keputusan pejabat yang mendapatkan pendelegasian.
Your Correction
