Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Utama melakukan penilaian permohonan penghunian sesuai dengan kriteria penilaian. (2) Kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Penghunian Rumah Negara.
Your Correction