Correct Article 6
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Sekretaris Utama melakukan penilaian permohonan penghunian sesuai dengan kriteria penilaian.
(2) Kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Penghunian Rumah Negara.
Your Correction
