Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Penghuni Rumah Negara belum memiliki surat Izin Penghunian Rumah Negara namun sedang menghuni Rumah Negara dan telah menyampaikan permohonan Penghunian, Penghuni Rumah Negara harus menyesuaikan persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (2) Penghuni Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melakukan penyesuaian persyaratan sesuai jangka waktu yang ditentukan, tidak diberikan izin Penghunian Rumah Negara.
Your Correction