Correct Article 25
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Sekretaris Utama memproses pembaruan Izin Penghunian Rumah Negara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat pengusulan Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Your Correction
