Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretaris Utama memproses pembaruan Izin Penghunian Rumah Negara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat pengusulan Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Your Correction