Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Penghuni Rumah Negara yang belum memiliki Izin Penghunian Rumah Negara namun sedang menghuni Rumah Negara, harus menyampaikan permohonan Penghunian Rumah Negara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (2) Dalam hal Penghuni Rumah Negara yang belum memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan permohonan Penghunian Rumah Negara, dikeluarkan surat pengosongan Penghunian Rumah Negara.
Your Correction