Correct Article 18
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Penghuni Rumah Negara wajib melakukan pengosongan Rumah Negara paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan pencabutan Izin Penghunian Rumah Negara.
(2) Dalam hal Penghuni Rumah Negara tidak mengosongkan Rumah Negara dalam batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Utama melakukan upaya paksa pengosongan dan dapat dibantu oleh instansi berwenang.
(3) Dalam hal Penghuni Rumah Negara yang berstatus Pegawai Negeri aktif tidak mengosongkan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
