Correct Article 16
PERBAN Nomor 38 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2022 tentang PENGHUNIAN RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Izin Penghunian Rumah Negara Golongan I dicabut apabila:
a. terkena rencana tata ruang;
b. permohonan dari Penghuni Rumah Negara yang bersangkutan;
c. Penghuni Rumah Negara sudah tidak menjabat di lingkungan BRIN;
d. Penghuni Rumah Negara melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau tidak melaksanakan kewajiban Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
e. Penghuni Rumah Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
f. Penghuni Rumah Negara meninggal dunia.
(2) Izin Penghunian Rumah Negara Golongan II dicabut apabila:
a. terkena rencana tata ruang;
b. permohonan dari Penghuni Rumah Negara yang bersangkutan;
c. Penghuni Rumah Negara memasuki batas usia pensiun;
d. Penghuni Rumah Negara melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau tidak melaksanakan kewajiban Penghunian Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
e. Penghuni Rumah Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
f. Penghuni Rumah Negara diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri; dan/atau
g. Penghuni Rumah Negara meninggal dunia.
Your Correction
