Correct Article 33
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
(1) LAPI melakukan surveilans paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan terhadap proses Penerbitan Ilmiah oleh Penerbit Ilmiah.
(2) Dalam melakukan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LAPI mempunyai akses terhadap sistem informasi Penerbit Ilmiah.
(3) Dalam hal hasil surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian proses Penerbitan Ilmiah dengan persyaratan Akreditasi, Penerbit Ilmiah diberikan waktu untuk melakukan perbaikan paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Dalam hal setelah 6 (enam) bulan tidak dilakukan perbaikan, penetapan Akreditasi Penerbit Ilmiah dicabut.
(5) Pencabutan status Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui berita acara dan diinformasikan kepada Penerbit Ilmiah yang bersangkutan, serta kepada publik melalui sistem informasi yang disediakan oleh BRIN.
Your Correction
