Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Status terakreditasi yang diberikan kepada Penerbit Ilmiah harus dilengkapi nomor Akreditasi. (2) Nomor Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penerbit Ilmiah melalui LAPI setelah teregistrasi dalam pangkalan data Akreditasi Penerbit Ilmiah BRIN. (3) Penerbitan nomor Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
Your Correction