Correct Article 31
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
(1) Status terakreditasi yang diberikan kepada Penerbit Ilmiah harus dilengkapi nomor Akreditasi.
(2) Nomor Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penerbit Ilmiah melalui LAPI setelah teregistrasi dalam pangkalan data Akreditasi Penerbit Ilmiah BRIN.
(3) Penerbitan nomor Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
Your Correction
