Correct Article 28
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
Penyebarluasan terbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d terdiri atas:
a. penandatangan perjanjian antara pengarang/Penulis dan Penerbit Ilmiah;
b. pelaksanaan kewajiban serah simpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. penjaminan visibilitas dan aksesibilitas informasi terbitan buku kepada masyarakat.
Your Correction
