Correct Article 26
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
(1) Penelaahan dan penilaian substansi naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b terdiri atas:
a. tingkat kebaruan, gagasan, dan kontribusi naskah terhadap perkembangan ilmu pengetahuan;
b. peluang peningkatan sitasi dari naskah;
c. tingkat pemenuhan kriteria sebuah karya tulis yang layak diterbitkan sebagai Buku Ilmiah;
d. ketelitian data dan fakta; dan
e. kelegalan dan kepatutan.
(2) Penelaahan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mitra Bestari.
Your Correction
