Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Proses bisnis Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g terdiri atas: a. pemerolehan naskah; b. Penelaahan dan penilaian substansi naskah; c. pengemasan naskah; dan d. penyebarluasan terbitan.
Your Correction