Correct Article 23
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
Dokumen analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e memuat upaya mitigasi dan penanggulangan:
a. keterlambatan setiap tahapan dalam proses bisnis penerbitan ilmiah; dan
b. terjadinya pelanggaran etika berupa plagiasi atau pelanggaran etika lainnya.
Your Correction
