Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e memuat upaya mitigasi dan penanggulangan: a. keterlambatan setiap tahapan dalam proses bisnis penerbitan ilmiah; dan b. terjadinya pelanggaran etika berupa plagiasi atau pelanggaran etika lainnya.
Your Correction