Correct Article 21
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
Pedoman atau panduan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b menjadi acuan dalam proses Penerbitan Ilmiah untuk internal Penerbit Ilmiah atau bagi calon Penulis.
Your Correction
