Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pedoman atau panduan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b menjadi acuan dalam proses Penerbitan Ilmiah untuk internal Penerbit Ilmiah atau bagi calon Penulis.
Your Correction