Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan dewan editor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. ketua; dan b. editor teknis. (2) Editor teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki paling sedikit: a. ijazah pendidikan formal di bidang yang relevan dengan Penerbitan Ilmiah paling rendah setingkat Diploma Tiga (D3); b. sertifikat pelatihan terkait dengan tugas dan fungsi yang relevan di bidang Penerbitan Ilmiah; atau c. sertifikat kompetensi lainnya terkait dengan pengelolaan Penerbit Ilmiah.
Your Correction