Correct Article 20
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
(1) Susunan dewan editor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. ketua; dan
b. editor teknis.
(2) Editor teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki paling sedikit:
a. ijazah pendidikan formal di bidang yang relevan dengan Penerbitan Ilmiah paling rendah setingkat Diploma Tiga (D3);
b. sertifikat pelatihan terkait dengan tugas dan fungsi yang relevan di bidang Penerbitan Ilmiah; atau
c. sertifikat kompetensi lainnya terkait dengan pengelolaan Penerbit Ilmiah.
Your Correction
