Correct Article 19
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) terdiri atas:
a. memiliki dewan editor yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Penerbit Ilmiah;
b. memiliki pedoman atau panduan standar Penerbitan Ilmiah yang dicantumkan di situs web penerbit;
c. memiliki pangkalan data Mitra Bestari berdasarkan kepakaran dan/atau keilmuan;
d. memiliki dokumen perencanaan dan evaluasi kerja Penerbitan Ilmiah secara periodik bulanan, triwulanan, semesteran, dan/atau tahunan;
e. memiliki dokumen analisis risiko;
f. menjunjung tinggi nilai keberagaman dan inklusi dalam proses Penerbitan Ilmiah yang dibuktikan paling sedikit dengan pemberian informasi pada situs web Penerbit Ilmiah; dan
g. memiliki dokumen proses bisnis Penerbitan Ilmiah.
Your Correction
