Correct Article 17
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
(1) LAPI melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah kepada Penerbit Ilmiah.
(2) Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Your Correction
