Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LAPI melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah kepada Penerbit Ilmiah. (2) Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Your Correction