Correct Article 15
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
(1) BRIN melakukan surveilans paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai kebutuhan terhadap penyelenggaraan Akreditasi Penerbit Ilmiah oleh LAPI.
(2) Dalam melakukan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BRIN mempunyai akses terhadap sistem informasi LAPI.
(3) Dalam hal hasil surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan Akreditasi Penerbit Ilmiah dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, LAPI diberikan waktu untuk melakukan perbaikan paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal setelah 1 (satu) tahun tidak dilakukan perbaikan, penetapan sebagai LAPI dicabut.
(5) Pencabutan penetapan LAPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan Keputusan Kepala BRIN.
(6) Pencabutan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diumumkan kepada publik melalui sistem informasi yang disediakan oleh BRIN.
Your Correction
