Correct Article 14
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
(1) Pimpinan institusi mengajukan permohonan penetapan LAPI kepada Kepala BRIN dengan tembusan kepada Deputi.
(2) Kepala BRIN menugaskan Deputi untuk memproses permohonan penetapan LAPI.
(3) Deputi melalui sekretariat melakukan verifikasi kelengkapan permohonan dan membuat berita acara hasil verifikasi kelengkapan permohonan penetapan LAPI.
(4) Deputi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi kelengkapan permohonan penetapan LAPI kepada Kepala BRIN untuk ditetapkan.
(5) Sekretariat menyampaikan hasil penetapan LAPI kepada pimpinan institusi sebagai pemohon.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Direktorat Pengembangan Kompetensi.
(7) Verifikasi kelengkapan permohonan dan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir dan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
