Correct Article 12
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c bertugas:
a. memverifikasi dokumen permohonan Akreditasi Penerbit Ilmiah;
b. memverifikasi kesesuaian proses bisnis dan manajemen mutu dalam penerbitan Buku Ilmiah yang dilaksanakan oleh Penerbit Ilmiah sesuai dengan standar dan kaidah penerbitan ilmiah; dan
c. menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi kepada pimpinan LAPI.
Your Correction
