Correct Article 10
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
(1) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembekalan materi; dan
b. ujian sertifikasi.
(2) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan selama 8 (delapan) jam pembelajaran.
(3) Materi sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. program sertifikasi Asesor dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran;
b. proses Akreditasi Penerbit Ilmiah dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran;
dan
c. simulasi penilaian Akreditasi Penerbit Ilmiah dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran.
(4) Ujian sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui ujian tertulis dan praktik dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran.
Your Correction
