Correct Article 8
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dengan ketentuan memiliki:
a. sistem manajemen Akreditasi Penerbit Ilmiah yang terdokumentasi;
b. sistem informasi manajemen Akreditasi Penerbit Ilmiah; dan
c. Asesor tetap yang tersertifikasi oleh BRIN.
(2) Sistem manajemen Akreditasi Penerbit Ilmiah yang terdokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimulai dari proses permohonan sampai dengan pemberian sertifikat Akreditasi.
(3) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang.
(2) Dalam hal institusi yang mengajukan permohonan kepada Kepala BRIN belum memiliki Asesor tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, institusi mengajukan permohonan sertifikasi calon Asesor kepada Kepala BRIN bersamaan dengan permohonan penetapan LAPI.
Your Correction
