Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kemampuan finansial untuk melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sebagai berikut: a. mempunyai sumber pendanaan tetap dalam pengelolaan organisasi; dan b. mempunyai fungsi perencanaan, pengendalian, pemeriksaan, dan pelaporan keuangan yang jelas.
Your Correction