Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b memuat alat kelengkapan suatu organisasi yang melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Your Correction