Correct Article 5
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. surat keterangan bagi unit kerja yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah atau akta pendirian bagi institusi berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dokumen struktur organisasi; dan
c. laporan keuangan tahunan yang menunjukan kemampuan finansial untuk melaksanakan Akreditasi Penerbit Ilmiah.
Your Correction
