Correct Article 35
PERBAN Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PENERBIT ILMIAH
Current Text
(1) Dalam hal LAPI tidak dapat melaksanakan Akreditasi kepada Penerbit Ilmiah, pelaksanaan Akreditasi Penerbit Ilmiah dapat dilakukan oleh BRIN.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Akreditasi Penerbit Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN.
Your Correction
