Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit kerja BRIN yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan PNBP melaporkan pelaksanaan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis PNBP yang berlaku pada BRIN kepada unit kerja BRIN yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, dan pengelolaan keuangan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Unit kerja BRIN yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, dan pengelolaan keuangan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BRIN melalui Sekretaris Utama BRIN paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar evaluasi pelaksanaan pengelolaan PNBP di lingkungan BRIN.
Your Correction