Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf ff dapat dikenakan tarif diskon sampai dengan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) berdasarkan pertimbangan pengguna layanan berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j. (2) Pengenaan tarif diskon sampai dengan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan kontribusi yang disepakati antara BRIN dengan UMKM dan telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (3) Pengenaan tarif diskon sampai dengan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk keperluan pengembangan usaha sendiri berdasarkan permohonan dengan melampirkan: a. fotokopi bukti atau keterangan pendirian dan penggolongan UMKM yang telah dilegalisasi instansi yang berwenang; dan b. keterangan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
Your Correction