Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf gg dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan pengguna layanan berasal dari Mahasiswa dengan lokasi perguruan tinggi dalam negeri atau Pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h, diberikan dalam rangka penelitian berdasarkan permohonan dengan melampirkan: a. surat keterangan atau rekomendasi dari kepala program studi atau pejabat setingkat atau kepala sekolah; b. perjanjian kerja sama antara BRIN dengan penyelenggara pendidikan atau dokumen yang dipersamakan; dan c. kartu tanda mahasiswa atau kartu pelajar yang berstatus aktif.
Your Correction