Correct Article 5
PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dikenakan berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g dan huruf h dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bagi masyarakat yang tidak mampu harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah; atau
b. bagi Mahasiswa dengan lokasi perguruan tinggi dalam negeri atau Pelajar yang memenuhi ketentuan:
1. dalam rangka kebutuhan perkuliahan atau tugas sekolah;
2. paling sedikit berjumlah 20 (dua puluh) orang; dan
3. mengajukan permohonan dengan melampirkan keterangan atau rekomendasi dari kepala program studi atau pejabat setingkat, atau kepala sekolah.
Your Correction
