Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dikenakan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g dan huruf h dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. bagi masyarakat yang tidak mampu harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah; atau b. bagi Mahasiswa dengan lokasi perguruan tinggi dalam negeri atau Pelajar yang memenuhi ketentuan: 1. dalam rangka kebutuhan perkuliahan atau tugas sekolah; 2. paling sedikit berjumlah 20 (dua puluh) orang; dan 3. mengajukan permohonan dengan melampirkan keterangan atau rekomendasi dari kepala program studi atau pejabat setingkat, atau kepala sekolah.
Your Correction