Correct Article 2
PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BRIN dengan pertimbangan tertentu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jasa penyelenggaraan eduwisata;
b. jasa analisis;
c. jasa identifikasi;
d. jasa inkubator teknologi;
e. jasa teknologi modifikasi cuaca;
f. jasa survei laut;
g. jasa teknologi pati dan derivatnya;
h. jasa bioteknologi dan produk bioteknologi;
i. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai;
j. jasa teknologi konversi energi;
k. jasa teknologi industri kreatif keramik;
l. jasa teknologi polimer;
m. jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain;
n. jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika;
o. jasa teknologi kekuatan struktur;
p. jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi;
q. jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman;
r. jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi;
s. jasa penginderaan jauh;
t. jasa sains antariksa dan atmosfer;
u. jasa teknologi penerbangan dan antariksa;
v. jasa iradiasi;
w. jasa kalibrasi;
x. jasa sertifikasi;
y. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
z. jasa penyiapan sampel dan analisis;
aa. jasa konsultasi;
bb. jasa teknis uji tidak merusak;
cc. jasa uji bungkusan zat radioaktif;
dd. jasa penggunaan kembali sumber radioaktif;
ee. jasa keahlian ketenaganukliran;
ff.
jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
gg. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan hh. perizinan penelitian dan pengembangan.
(3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. hari ulang tahun BRIN dan hari ulang tahun Kebun Raya;
b. kegiatan keagamaan;
c. kegiatan kenegaraan;
d. kondisi kahar;
e. Penyandang Disabilitas;
f. lanjut usia;
g. masyarakat tidak mampu;
h. Mahasiswa atau Pelajar;
i. instansi pemerintah;
j. usaha mikro, kecil, dan menengah;
k. anak usia di bawah 3 (tiga) tahun; dan
l. pihak asing.
Your Correction
