Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BRIN dengan pertimbangan tertentu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jasa penyelenggaraan eduwisata; b. jasa analisis; c. jasa identifikasi; d. jasa inkubator teknologi; e. jasa teknologi modifikasi cuaca; f. jasa survei laut; g. jasa teknologi pati dan derivatnya; h. jasa bioteknologi dan produk bioteknologi; i. jasa teknologi infrastruktur pelabuhan dan dinamika pantai; j. jasa teknologi konversi energi; k. jasa teknologi industri kreatif keramik; l. jasa teknologi polimer; m. jasa teknologi bahan bakar dan rekayasa desain; n. jasa teknologi aerodinamika, aeroelastika, dan aeroakustika; o. jasa teknologi kekuatan struktur; p. jasa teknologi termodinamika motor dan propulsi; q. jasa teknologi hidrodinamika kemaritiman; r. jasa teknologi mesin perkakas, produksi, dan otomasi; s. jasa penginderaan jauh; t. jasa sains antariksa dan atmosfer; u. jasa teknologi penerbangan dan antariksa; v. jasa iradiasi; w. jasa kalibrasi; x. jasa sertifikasi; y. jasa pengerjaan dan uji mekanik; z. jasa penyiapan sampel dan analisis; aa. jasa konsultasi; bb. jasa teknis uji tidak merusak; cc. jasa uji bungkusan zat radioaktif; dd. jasa penggunaan kembali sumber radioaktif; ee. jasa keahlian ketenaganukliran; ff. jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir; gg. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan hh. perizinan penelitian dan pengembangan. (3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. hari ulang tahun BRIN dan hari ulang tahun Kebun Raya; b. kegiatan keagamaan; c. kegiatan kenegaraan; d. kondisi kahar; e. Penyandang Disabilitas; f. lanjut usia; g. masyarakat tidak mampu; h. Mahasiswa atau Pelajar; i. instansi pemerintah; j. usaha mikro, kecil, dan menengah; k. anak usia di bawah 3 (tiga) tahun; dan l. pihak asing.
Your Correction