Correct Article 1
PERBAN Nomor 36 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola- pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
3. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi, dan transit ke negara INDONESIA.
4. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
5. Pelajar adalah peserta didik yang sedang menempuh jenjang pendidikan dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berlokasi di dalam negeri.
6. Mahasiswa adalah peserta didik yang sedang menempuh jenjang pendidikan tinggi.
7. Kontribusi adalah sesuatu yang diberikan pihak lain kepada BRIN yang nilainya ditetapkan dan dapat divaluasi berdasarkan atas kesepakatan bersama sebagai konsekuensi dari kegiatan kerja sama.
8. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum INDONESIA.
9. Badan Usaha Asing adalah badan atau lembaga berbadan hukum, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum INDONESIA.
10. Orang Asing adalah setiap orang yang bukan warga negara INDONESIA.
11. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
Your Correction
