Correct Article 32
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Satuan Kerja Penerima Hibah Langsung melakukan konfirmasi dengan Pemberi Hibah Langsung dan menyampaikan hasil konfirmasi kepada unit kerja BRIN yang melaksanakan tugas di bidang perencanaan dan keuangan dengan tembusan kepada Sekretaris Utama BRIN dengan periode triwulanan.
(2) Periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. triwulan 1, tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret;
b. triwulan 2, tanggal 1 April s.d. 30 Juni;
c. triwulan 3, tanggal 1 Juli s.d. 30 September; dan
d. triwulan 4, tanggal 1 Oktober s.d. 31 Desember.
(3) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah triwulan bersangkutan berakhir.
(4) Unit kerja BRIN yang melaksanakan tugas di bidang perencanaan dan keuangan melakukan konfirmasi Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DJPPR.
(5) Ketentuan mengenai format konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dituangkan dalam format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
