Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengesahan pendapatan yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, KPA menerbitkan SP3HL-BJS. (2) Ketentuan mengenai SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam rangka pencatatan beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, KPA menerbitkan MPHL-BJS. (4) KPA mengajukan SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara bersamaan ke KPPN mitra kerjanya atas seluruh: a. pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri sebesar nilai barang/jasa/ surat berharga; b. beban jasa untuk pencatatan Hibah Langsung dalam bentuk jasa; c. barang persediaan, aset tetap dan/atau aset lainnya untuk pencatatan persediaan, aset tetap dan/atau aset lainnya yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk barang; dan/atau d. setara kas dan/atau investasi untuk pencatatan Hibah Langsung dalam bentuk surat berharga. (5) Penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL-BJS yang dilakukan oleh KPA kepada KPPN mitra satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan melampirkan paling sedikit: a. surat penetapan nomor registrasi Hibah; b. BAST; dan c. SPTMHL. (6) Ketentuan mengenai SPTMHL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setelah BAST ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan. (8) Dalam hal penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, penyampaian MPHL-BJS dan SP3HL- BJS oleh KPA kepada KPPN mitra satuan kerja dengan melampirkan persetujuan MPHL-BJS sebelumnya. (9) SPTMHL sebagaimana dimaksud pada ayat (5)huruf c memuat nilai barang/jasa/surat berharga yang diterima dalam mata uang rupiah. (10) Nilai barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diperoleh dari BAST dan/atau dokumen lain yang berisi nilai barang/jasa/surat berharga. (11) Dalam hal nilai barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam mata uang asing, penjabaran ke dalam mata uang rupiah dilakukan berdasarkan kurs transaksi. (12) Dalam hal nilai barang/jasa/surat berharga dalam BAST sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (5) huruf b hanya mencantumkan nilai mata uang asing, mata uang asing dijabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal BAST. (13) Dalam hal BAST dan/atau dokumen pendukung tidak terdapat nilai/barang/jasa/surat berharga, KPA Penerima Hibah Langsung melakukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa/surat berharga yang diterima.
Your Correction