Correct Article 27
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) KPA yang menerima Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga membuat dan menandatangani BAST bersama Pemberi Hibah Langsung.
(2) BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal serah terima;
b. pihak Pemberi Hibah Langsung dan Penerima Hibah Langsung;
c. tujuan penyerahan;
d. nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing untuk Hibah Langsung dalam mata uang asing;
e. nilai nominal dalam rupiah untuk Hibah Langsung dalam mata uang rupiah;
f. bentuk Hibah Langsung; dan
g. rincian harga per barang.
(3) BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kesepakatan antar para pihak.
Your Correction
