Correct Article 26
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal sisa uang yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, penyetoran dilakukan dengan menggunakan bukti penerimaan negara sebagai transaksi non anggaran.
(2) Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan kode dan informasi mengenai:
a. akun;
b. bagian anggaran;
c. eselon I;
d. Satuan Kerja; dan
e. KPPN khusus pinjaman dan Hibah untuk Hibah Langsung yang berasal dari luar negeri atau KPPN mitra kerjanya untuk Hibah Langsung yang berasal dari dalam negeri.
(3) Berdasarkan bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA melakukan:
a. rekonsiliasi setoran ke kas negara dengan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah untuk Hibah Langsung berasal dari luar negeri atau KPPN mitra kerjanya untuk Hibah Langsung berasal dari dalam negeri;
b. pembukuan untuk pengurangan saldo kas Satuan Kerja dari Hibah Langsung dalam bentuk uang; dan
c. penyampaian salinan bukti penerimaan negara kepada DJPPR.
(4) Pengembalian sisa uang yang bersumber dari Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Your Correction
