Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SP4HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diajukan atas pengembalian sisa Hibah Langsung kepada Pemberi Hibah Langsung dalam hal sisa Hibah Langsung tersebut sudah disahkan sebagai pendapatan melalui SP2HL. (2) Dalam hal sisa Hibah Langsung dikembalikan kepada Pemberi Hibah Langsung dan belum pernah disahkan sebagai pendapatan melalui SP2HL, sisa Hibah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Your Correction