Correct Article 23
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal sisa uang yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang dikembalikan kepada Pemberi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, KPA mengajukan SP4HL dengan ketentuan:
a. Hibah Langsung yang berasal dari luar negeri kepada KPPN khusus pinjaman dan Hibah; dan
b. Hibah Langsung yang berasal dari dalam negeri kepada KPPN mitra kerjanya.
(2) Penyampaian SP4HL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan segera setelah semua kegiatan dan/atau sebagian kegiatan dalam Perjanjian Hibah selesai dilaksanakan dan pengembalian Hibah Langsung telah dilakukan.
(3) Dalam mengajukan SP4HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA harus melampirkan paling sedikit:
a. salinan rekening koran atas Rekening Hibah; dan
b. salinan bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah.
Your Correction
