Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA mengajukan SP2HL kepada KPPN khusus Pinjaman dan Hibah atas: a. pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang bersumber dari luar negeri sebesar yang telah diterima; dan/atau b. belanja dari Hibah Langsung yang bersumber dari luar negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan. (2) KPA mengajukan SP2HL kepada KPPN mitra kerjanya atas: a. pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang bersumber dari dalam negeri sebesar yang telah diterima; dan/atau b. belanja dari Hibah Langsung yang bersumber dari dalam negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan. (3) Dalam hal belum terdapat realisasi belanja, KPA dapat mengajukan SP2HL untuk mengesahkan pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang. (4) Penyampaian SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam tahun anggaran bersangkutan dan paling tinggi sebesar nilai tercantum dalam perjanjian Hibah. (5) Untuk pengesahan pendapatan dan/atau belanja Hibah Langsung, KPA membuat dan menyampaikan SP2HL ke KPPN dengan melampirkan paling sedikit: a. salinan rekening koran atas Rekening Hibah; b. salinan surat penetapan nomor registrasi Hibah untuk pengajuan SP2HL pertama kali; c. SPTMHL; dan d. salinan surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali. (6) SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihasilkan dari Sistem Aplikasi.
Your Correction