Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengelolaan Hibah Langsung dalam bentuk uang, KPA Penerima Hibah Langsung membuka Rekening Hibah untuk menampung dana Hibah Langsung. (2) Pembukaan dan pengelolaan Rekening Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal telah dibuka Rekening Hibah untuk menampung dana Hibah Langsung sebelum persetujuan pembukaan rekening pengelolaan Hibah Langsung diterbitkan, Satuan Kerja melakukan: a. pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah; b. pembukaan Rekening Hibah berdasarkan persetujuan yang telah diterbitkan; c. pemindahan saldo dana Hibah ke Rekening Hibah yang telah mendapat persetujuan; dan d. penutupan Rekening Hibah sebelumnya. (4) Pembukaan Rekening Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada unit kerja BRIN yang melaksanakan tugas di bidang perencanaan dan keuangan. (5) Rekening Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan ketentuan 1 (satu) rekening untuk 1 (satu) registrasi Hibah Langsung; (6) Ketentuan mengenai surat permohonan persetujuan pembukaan rekening Hibah Langsung dalam bentuk uang dituangkan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction