Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hibah Langsung yang berasal dari kementerian dan/atau lembaga sebagai akibat dari adanya perpindahan status pegawai dapat dialihkan kedalam BRIN berdasarkan persetujuan dari kementerian/lembaga asal pegawai tersebut dan pemberi hibah disertai penerbitan dokumen perubahan data register dari DJPPR.
Your Correction