Correct Article 36
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Hibah Langsung yang berasal dari kementerian dan/atau lembaga sebagai akibat dari adanya perpindahan status pegawai dapat dialihkan kedalam BRIN berdasarkan persetujuan dari kementerian/lembaga asal pegawai tersebut dan pemberi hibah disertai penerbitan dokumen perubahan data register dari DJPPR.
Your Correction
